Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik Drastis, Warga: "Kami Menjerit!"
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 16% hingga 60% menuai protes keras dari masyarakat. Kenaikan mendadak ini membuat banyak warga kewalahan membayar kewajiban pajak kendaraannya.
Warga Terkejut, Antrean di Samsat Ramai Keluhan
Pantauan di sejumlah kantor Samsat di Jawa Tengah menunjukkan banyak warga yang terkejut saat mengetahui nominal pajak yang harus dibayar melonjak tajam. Kenaikan ini mulai terasa setelah masa pemutihan atau keringanan berakhir.
Penyebab Kenaikan: Opsen Daerah Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022
Lonjakan tarif pajak ini dipicu oleh penerapan opsen (pungutan tambahan) PKB dan BBNKB oleh kabupaten/kota. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Akibat tambahan opsen ini, total kewajiban pajak kendaraan naik dari sebelumnya 1,50 persen menjadi 1,74 persen dari nilai kendaraan.
Artikel Terkait
Ramalan Akhir Zaman: Benarkah Yahudi & Muslim Akan Berperang Hingga Batu Bicara?
Din Syamsuddin Bongkar Risiko Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Hanya Monolog yang Bisa Picu Malapetaka?
Luhut Peringatkan! Cadangan BBM RI Sisa 30 Hari Jika Perang AS-Israel-Iran Meledak
Bayi Dibuang di Gerobak Nasi Uduk: Saksi Ungkap Sosok Pria Misterius Bawa Tas Hitam