Pajak Kendaraan Jateng Naik 60%! Ini Dampak Nyata ke Kantong Anda

- Kamis, 12 Februari 2026 | 06:50 WIB
Pajak Kendaraan Jateng Naik 60%! Ini Dampak Nyata ke Kantong Anda

Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik Drastis, Warga: "Kami Menjerit!"

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 16% hingga 60% menuai protes keras dari masyarakat. Kenaikan mendadak ini membuat banyak warga kewalahan membayar kewajiban pajak kendaraannya.

Warga Terkejut, Antrean di Samsat Ramai Keluhan

Pantauan di sejumlah kantor Samsat di Jawa Tengah menunjukkan banyak warga yang terkejut saat mengetahui nominal pajak yang harus dibayar melonjak tajam. Kenaikan ini mulai terasa setelah masa pemutihan atau keringanan berakhir.

Penyebab Kenaikan: Opsen Daerah Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022

Lonjakan tarif pajak ini dipicu oleh penerapan opsen (pungutan tambahan) PKB dan BBNKB oleh kabupaten/kota. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Akibat tambahan opsen ini, total kewajiban pajak kendaraan naik dari sebelumnya 1,50 persen menjadi 1,74 persen dari nilai kendaraan.

Rincian Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng

Halaman:

Komentar