Kasus Tendang Kucing di Blora: Polisi Akan Sita HP Pemilik Sebagai Alat Bukti
Penyidik Polres Blora berencana menyita telepon genggam milik pemilik kucing yang menjadi korban penganiayaan. Hal ini diungkapkan oleh Hening Yulia, perwakilan Komunitas Cat Lovers in The World (CLOW) Solo yang mendampingi korban.
Kucing tersebut ditendang oleh Pujianto (68), seorang advokat dan mantan ASN Pemkab Blora. Akibat tendangan itu, kucing mengalami kejang dan akhirnya mati satu pekan kemudian.
Alasan Penyitaan HP oleh Polisi
Menurut Hening, rencana penyitaan HP tersebut bertujuan untuk dijadikan alat bukti di persidangan. HP milik Farida (pemilik kucing) digunakan untuk mengunggah video, sementara HP milik adiknya, Firda, digunakan untuk merekam kejadian.
"Kami menerima itu. Namun saya negosiasi. Setahu kami dalam kasus lain, untuk alat bukti persidangan materi saja. Berarti link diambil, simpan polisi jadi alat bukti," jelas Hening.
Komunitas sempat keberatan karena kedua HP tersebut vital untuk pekerjaan sehari-hari. Mereka juga mempertanyakan mengapa yang dikejar bukan sepatu yang digunakan pelaku untuk menendang.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Menang Besar! Tapi Ada Masalah Serius di Lini Transisi Era Herdman
Roy Suryo & Dokter Tifa Gugat Jokowi di PN Solo: Ijazah Presiden Akhirnya Terbongkar?
Vidi Aldiano Muncul dalam Mimpi Ibunya: Pesan Terakhir yang Bikin Haru Setelah 21 Hari
Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Kios Ayam Geprek Bekasi: Siapa Pelakunya?