Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pengaduan Palsu
Pertarungan politik menuju Senayan di Dapil Sulawesi Selatan memanas. Calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pengaduan palsu yang diduga bermotif politik.
Latar Belakang Laporan ke Bareskrim Polri
Kuasa hukum Putriana, Artahsasta Prasetyo Santoso, menyatakan laporan yang dilayangkan Fatmawati sebelumnya sarat unsur fitnah. Tujuannya diduga untuk menggagalkan peluang kliennya masuk DPR melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu). Laporan ke Bareskrim mengacu pada Pasal 437 KUHP tentang pengaduan palsu.
"Setiap warga negara sama di hadapan hukum. Jabatan wakil gubernur tidak boleh menghalangi proses hukum jika ada pelanggaran," tegas Artahsasta di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.
Awal Mula Kasus: Laporan Polda Sulsel dan SP3
Kasus berawal dari laporan Fatmawati ke Polda Sulsel pada Mei 2025. Putriana dituduh penipuan dan penggelapan dalam kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow senilai Rp 1,73 miliar. Delapan bulan kemudian, Putriana ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian viral di media sosial.
Artikel Terkait
Lisensi CySEC Siprus: Rahasia Ekspansi Broker Forex ke Seluruh Eropa 2024
Ramalan Akhir Zaman: Benarkah Yahudi & Muslim Akan Berperang Hingga Batu Bicara?
Din Syamsuddin Bongkar Risiko Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Hanya Monolog yang Bisa Picu Malapetaka?
Luhut Peringatkan! Cadangan BBM RI Sisa 30 Hari Jika Perang AS-Israel-Iran Meledak