Namun, perkembangan terbaru membalikkan keadaan. Polda Sulsel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Februari 2026. Penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana setelah modal Rp 1,73 miliar dikembalikan dan Fatmawati bahkan menerima keuntungan Rp 2,202 miliar.
Dampak Politik: Perebutan Kursi PAW DPR RI
Putriana Hamda Dakka adalah peraih 53.700 suara di Pileg 2024 dan berada di posisi calon pengganti (PAW) setelah dua caleg NasDem yang lolos. Posisinya menguat untuk menggantikan Rusdi Masse yang pindah partai. Kasus ini dinilai pengamat terkait erat dengan persaingan politik dan perebutan pengaruh menjelang proses PAW.
Laporan Lanjutan dan Keterkaitan Kasus Lain
Selain melaporkan Fatmawati, Putriana juga melaporkan seorang pegiat media sosial atas penyebaran informasi merugikan dan melaporkan pejabat Humas Polda Sulsel ke Propam Polri. Kasus ini juga menyeret nama-nama yang diduga menerima aliran dana terkait penyelidikan pencucian uang dan solar subsidi di Sulsel dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Putriana mengapresiasi penerbitan SP3 sebagai bentuk reformasi Polri. Perkembangan kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik seiring dengan proses politik menuju Senayan.
Artikel Terkait
Kisah Nikhil Chandwani: Membangun Kuil Hindu Pertama di Bangladesh yang Bikin Heboh
Jasad di Freezer Kios Ayam Bekasi Terbongkar: Pelaku Ternyata Rekan Kerja yang Pura-pura Mudik
Guru Depok Ditangkap Tawarkan Jasa Seksual, Diduga Idap HIV Sejak 2014 – Ini Faktanya!
Ade Darmawan Bongkar Siapa Pendana Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi?