SP3 untuk Putriana, Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim: Ini Dalang dan Motif Politik di Baliknya

- Jumat, 13 Februari 2026 | 20:25 WIB
SP3 untuk Putriana, Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim: Ini Dalang dan Motif Politik di Baliknya

Namun, perkembangan terbaru membalikkan keadaan. Polda Sulsel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Februari 2026. Penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana setelah modal Rp 1,73 miliar dikembalikan dan Fatmawati bahkan menerima keuntungan Rp 2,202 miliar.

Dampak Politik: Perebutan Kursi PAW DPR RI

Putriana Hamda Dakka adalah peraih 53.700 suara di Pileg 2024 dan berada di posisi calon pengganti (PAW) setelah dua caleg NasDem yang lolos. Posisinya menguat untuk menggantikan Rusdi Masse yang pindah partai. Kasus ini dinilai pengamat terkait erat dengan persaingan politik dan perebutan pengaruh menjelang proses PAW.

Laporan Lanjutan dan Keterkaitan Kasus Lain

Selain melaporkan Fatmawati, Putriana juga melaporkan seorang pegiat media sosial atas penyebaran informasi merugikan dan melaporkan pejabat Humas Polda Sulsel ke Propam Polri. Kasus ini juga menyeret nama-nama yang diduga menerima aliran dana terkait penyelidikan pencucian uang dan solar subsidi di Sulsel dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Putriana mengapresiasi penerbitan SP3 sebagai bentuk reformasi Polri. Perkembangan kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan publik seiring dengan proses politik menuju Senayan.

Halaman:

Komentar