Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Asli, Sebut Revisi 2019 Murni Inisiatif DPR
Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi tahun 2019. Pernyataan ini menanggapi usulan yang disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
"Ya saya setuju, bagus," tegas Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga memberikan klarifikasi penting mengenai proses revisi UU KPK yang kontroversial pada 2019. Ia menegaskan bahwa inisiatif perubahan undang-undang sepenuhnya berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucap Presiden ke-7 Indonesia itu. Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," jelasnya.
Artikel Terkait
Lisensi CySEC Siprus: Rahasia Ekspansi Broker Forex ke Seluruh Eropa 2024
Ramalan Akhir Zaman: Benarkah Yahudi & Muslim Akan Berperang Hingga Batu Bicara?
Din Syamsuddin Bongkar Risiko Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Hanya Monolog yang Bisa Picu Malapetaka?
Luhut Peringatkan! Cadangan BBM RI Sisa 30 Hari Jika Perang AS-Israel-Iran Meledak