Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Asli, Sebut Revisi 2019 Murni Inisiatif DPR
Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi tahun 2019. Pernyataan ini menanggapi usulan yang disampaikan mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
"Ya saya setuju, bagus," tegas Jokowi saat ditemui di Stadion Manahan, Solo, pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga memberikan klarifikasi penting mengenai proses revisi UU KPK yang kontroversial pada 2019. Ia menegaskan bahwa inisiatif perubahan undang-undang sepenuhnya berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucap Presiden ke-7 Indonesia itu. Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," jelasnya.
Artikel Terkait
Stadion Indomilk Arena Hancur! Begini Kondisi Puting Beliung Porak-Porandakan Markas Persita
Kisah Nikhil Chandwani: Membangun Kuil Hindu Pertama di Bangladesh yang Bikin Heboh
Jasad di Freezer Kios Ayam Bekasi Terbongkar: Pelaku Ternyata Rekan Kerja yang Pura-pura Mudik
Guru Depok Ditangkap Tawarkan Jasa Seksual, Diduga Idap HIV Sejak 2014 – Ini Faktanya!