Jokowi Bongkar Fakta Revisi UU KPK 2019: Inisiatif DPR, Saya Tidak Tanda Tangan!

- Jumat, 13 Februari 2026 | 20:50 WIB
Jokowi Bongkar Fakta Revisi UU KPK 2019: Inisiatif DPR, Saya Tidak Tanda Tangan!

Usulan Abraham Samad untuk Kembalikan Kewenangan KPK

Usulan untuk merevisi UU KPK kembali ke bentuk lama sebelumnya disampaikan langsung oleh Abraham Samad kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut berlangsung di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Abraham Samad menilai bahwa revisi UU KPK tahun 2019 telah menyebabkan pelemahan signifikan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Ia menyoroti penurunan kinerja pemberantasan korupsi pasca-amandemen undang-undang.

"Saya sampaikan bahwa, kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," kata Samad. "Oleh karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi," pungkas mantan pimpinan KPK tersebut.

Pernyataan Jokowi ini dinilai sebagai angin segar bagi upaya penguatan kembali institusi KPK dan mendorong komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya.

Halaman:

Komentar