Usulan Abraham Samad untuk Kembalikan Kewenangan KPK
Usulan untuk merevisi UU KPK kembali ke bentuk lama sebelumnya disampaikan langsung oleh Abraham Samad kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut berlangsung di Kertanegara pada 30 Januari 2026.
Abraham Samad menilai bahwa revisi UU KPK tahun 2019 telah menyebabkan pelemahan signifikan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Ia menyoroti penurunan kinerja pemberantasan korupsi pasca-amandemen undang-undang.
"Saya sampaikan bahwa, kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," kata Samad. "Oleh karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi," pungkas mantan pimpinan KPK tersebut.
Pernyataan Jokowi ini dinilai sebagai angin segar bagi upaya penguatan kembali institusi KPK dan mendorong komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya.
Artikel Terkait
SP3 untuk Putriana, Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim: Ini Dalang dan Motif Politik di Baliknya
Misteri Ijazah Jokowi: Benarkah KPU Langgar UU dengan Salinan Tanpa Tanggal Legalitas?
Sopir Taksi Online Syok! Video Aksi Mesum Penumpang di Kursi Belakang Saat Perjalanan Viral
Daftar 50 Oligarki yang Dibahas Prabowo: Said Didu Bocorkan Isi Pertemuan Rahasia 4 Jam