Bareskrim juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa narkoba dalam koper tersebut akan dijual kembali. "Enggak ada (indikasi akan dijual)," ucapnya.
Koper Dititipkan ke Polwan Bekas Anak Buah
Koper berisi barang bukti narkoba itu dititipkan di rumah seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina. Dianita diketahui merupakan bekas anak buah AKBP Didik saat sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.
Keterkaitan dengan Kasus Narkoba Lain di Bima
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan AKBP Didik terkait kasus narkoba yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Didik diduga menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin, yang juga menjadi pemasok sabu untuk AKP Malaungi.
Dalam pengembangan kasus, Polda NTB menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi. AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Artikel Terkait
Video Teh Pucuk 17 Menit Viral: Hoaks atau Fakta? Ini Bahaya Link Palsu yang Wajib Diketahui!
Viral! Tahlilan di Depan Rumah Jokowi Solo: Bentuk Doa Tulus atau Aksi Politik yang Mengganggu?
Tragis! Ibu di Subang Bekap Anak Autis Hingga Tewas, Pelampiasan Emosi Usai Bertengkar dengan Suami
Misteri Ijazah Rismon Sianipar Terbongkar: Inilah 2 Ahli yang Jadi Pahlawan Investigasi