Modus paling manipulatif adalah dalih "nikah diam-diam". Korban dipanggil ke rumah pelaku pada malam hari, diberi secarik kertas bertulisan Arab menyerupai ijab kabul serta uang Rp100 ribu. Pernikahan tanpa saksi ini diduga dijadikan legitimasi untuk melanjutkan eksploitasi.
Eksploitasi Berlanjut Pasca Kelulusan
Keluarga menyebut pelecehan terjadi puluhan kali, bahkan berlanjut setelah korban lulus. Korban diminta kembali untuk mengajar di ponpes tersebut. Siang hari ia mengajar, sementara malam hari diduga kembali dipanggil. Pelaku juga disebut merekam dan mengirim ulang rekaman sebagai bentuk kontrol dan intimidasi.
Kasus Terbongkar dan Proses Hukum Berjalan
Kasus ini akhirnya terbongkar pada Juli 2025 setelah adik korban menemukan percakapan asusila di ponsel sang kakak. Temuan ini dilaporkan ke keluarga dan berujung pada laporan resmi ke pihak berwajib.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyatakan laporan resmi telah masuk pada November 2025. Terduga pelaku telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Keluarga korban kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pondok pesantren terkait dengan dugaan kasus pencabulan ini.
Artikel Terkait
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Terjual! Siapa Pembeli dan Apa Rahasia Nilainya?
Eggi Sudjana Beri Ultimatum Terakhir ke Pandji Pragiwaksono: Minta Maaf atau Berurusan dengan Hukum!
Wamenag Tegas Larang Sweeping Rumah Makan Saat Puasa: Ini Aturan Baru yang Wajib Ditaati!
Tantangan Logistik 2026: Solusi Fleet Management Ini Bisa Hemat Biaya Hingga 25%!