Modus paling manipulatif adalah dalih "nikah diam-diam". Korban dipanggil ke rumah pelaku pada malam hari, diberi secarik kertas bertulisan Arab menyerupai ijab kabul serta uang Rp100 ribu. Pernikahan tanpa saksi ini diduga dijadikan legitimasi untuk melanjutkan eksploitasi.
Eksploitasi Berlanjut Pasca Kelulusan
Keluarga menyebut pelecehan terjadi puluhan kali, bahkan berlanjut setelah korban lulus. Korban diminta kembali untuk mengajar di ponpes tersebut. Siang hari ia mengajar, sementara malam hari diduga kembali dipanggil. Pelaku juga disebut merekam dan mengirim ulang rekaman sebagai bentuk kontrol dan intimidasi.
Kasus Terbongkar dan Proses Hukum Berjalan
Kasus ini akhirnya terbongkar pada Juli 2025 setelah adik korban menemukan percakapan asusila di ponsel sang kakak. Temuan ini dilaporkan ke keluarga dan berujung pada laporan resmi ke pihak berwajib.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyatakan laporan resmi telah masuk pada November 2025. Terduga pelaku telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Keluarga korban kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pondok pesantren terkait dengan dugaan kasus pencabulan ini.
Artikel Terkait
Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok: Milik Siapa dan Apa Misi Rahasianya?
Motor Listrik BGN Viral: Fakta Mengejutkan di Balik Angka 70.000 Unit yang Beredar
Anak 3 Tahun Dilecehkan di Penahanan AS: Ini Bukti Sistemnya Gagal Total?
Jokowi & Prabowo Beri Sinyal Keras ke AS: Batal Kirim Bantuan 17 Triliun ke BoP?