Laporan KPF mengungkap pola peningkatan kekerasan yang terstruktur dan kegagalan intervensi aparat pada fase krusial. Meski tidak menunjuk satu pemberi perintah, KPF menilai terjadi pembiaran dan kelalaian serius dalam pengawasan dan koordinasi komando keamanan yang berkontribusi pada meluasnya kekerasan.
Dokumentasi KPF juga menunjukkan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan massal, hingga indikasi penyiksaan untuk memaksa pengakuan.
Penegakan Hukum yang Tidak Proporsional dan Membungkam
Pasca kerusuhan, penegakan hukum dinilai 'tajam ke bawah'. Ribuan kaum muda, termasuk anak-anak, ditahan tanpa kejelasan tuduhan. Sebanyak 703 warga sipil di berbagai daerah masih terancam proses hukum hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya.
KPF mencatat, banyak tersangka yang dijebak hanya berdasarkan unggahan media sosial, tanpa hubungan sebab-akibat yang jelas dengan unsur pidana. Sementara itu, penyelidikan terhadap dugaan penjarahan terkoordinasi dan mobilisasi massa lintas lokasi justru stagnan.
Peringatan KPF: Bom Waktu Ketidakpuasan Sosial
KPF menegaskan tidak membenarkan kekerasan. Namun, mereka memperingatkan bahwa menghukum akibat tanpa membenahi sebab hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik. Penyempitan ruang sipil, kriminalisasi kritik, dan pembungkaman kaum muda adalah resep bagi akumulasi ketidakpuasan yang siap meledak seperti bom waktu di masa depan.
Tanggung jawab, tegas KPF, harus menjangkau pihak-pihak yang memiliki kuasa dan pengaruh struktural, bukan hanya warga sipil yang mudah dituduh.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Buka Suara: Saya Disiksa dan Dipaksa Pegang Narkoba Saat Difoto!
Prabowo Buka Rahasia Hubungan Indonesia-AS: Dari Dukungan Kemerdekaan hingga Bantuan Pangan yang Menyelamatkan
Triphallia: Kasus Langka Pria 79 Tahun dengan 3 Penis yang Baru Terungkap Saat Autopsi
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar, Viral! Ini Alasan dan Kontroversi yang Menggemparkan