OJK Juga Beri Sanksi untuk Kasus Manipulasi Saham IMPC
Tidak hanya pada influencer, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.
Pihak-pihak yang dikenakan sanksi adalah:
- PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar karena melakukan transaksi silang melalui 17 nasabah dengan nilai pertemuan transaksi mencapai Rp 43,7 miliar.
- UPT dan ML, masing-masing dijatuhi denda Rp 1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan praktik serupa melalui 12 nasabah dengan nilai transaksi mencapai Rp 49,1 miliar.
Pelanggaran Aturan dan Komitmen OJK
OJK menegaskan bahwa tindakan para pelaku tersebut melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UU P2SK. Praktik manipulasi seperti ini dinilai merusak pasar, menciptakan distorsi, dan membahayakan keselamatan investor ritel.
OJK menyatakan bahwa langkah penegakan hukum ini akan terus berlanjut. Otoritas berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat penegakan hukum secara konsisten guna menciptakan ekosistem pasar modal yang bersih, transparan, adil, dan efisien bagi semua pelaku pasar.
Artikel Terkait
Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok: Milik Siapa dan Apa Misi Rahasianya?
Motor Listrik BGN Viral: Fakta Mengejutkan di Balik Angka 70.000 Unit yang Beredar
Anak 3 Tahun Dilecehkan di Penahanan AS: Ini Bukti Sistemnya Gagal Total?
Jokowi & Prabowo Beri Sinyal Keras ke AS: Batal Kirim Bantuan 17 Triliun ke BoP?