KPK Patuh! MK Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara, Hanya BPK yang Sah?

- Selasa, 07 April 2026 | 08:50 WIB
KPK Patuh! MK Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara, Hanya BPK yang Sah?

KPK Hormati Putusan MK: BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesediaannya untuk tunduk dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kewenangan mengaudit dan menetapkan kerugian negara hanya berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu menghormati putusan MK tersebut. Putusan ini dikeluarkan dalam pengujian Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK Akan Pelajari Dampak Putusan terhadap Kasus yang Berjalan

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK, melalui Biro Hukum, akan segera mempelajari secara mendalam implikasi putusan MK ini. Kajian ini penting untuk memastikan penanganan berbagai kasus korupsi yang sedang diproses oleh KPK dapat tetap berjalan sesuai dengan kepastian hukum baru.

Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Dengan adanya penegasan kewenangan ini, KPK berharap tidak lagi ada celah hukum yang dapat digunakan para pihak dalam perkara korupsi untuk memperdebatkan hitungan kerugian negara.

MK Tegaskan Kewenangan BPK Berdasarkan UUD 1945

Halaman:

Komentar