Demi Perubahan, Kursi Perempuan di Legislatif Harus 30 Persen

- Minggu, 19 Juni 2022 | 08:10 WIB
Demi Perubahan, Kursi Perempuan di Legislatif Harus 30 Persen

Namun, angka ini masih lebih kecil dibandingkan kuota keterwakilan 30 persen perempuan.

Baca Juga: Ramai Wacana Cuti Melahirkan jadi Enam Bulan, Ini Respon Komnas Perempuan

“Meski sudah menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, angka keterwakilan perempuan dalam politik masih belum mencapai critical mass atau jumlah minimal yang diperlukan untuk menciptakan perubahan, yaitu rata-rata kuota 30 persen,” ujar Menteri PPPA, dalam Webinar "Revisiting Pahlawan Perempuan Aceh dalam Kepemimpinan Perempuan" secara virtual, Sabtu (18/6/2022).

Padahal menurut Menteri PPPA, 49,42 persen penduduk Indonesia adalah perempuan dan sekitar 54 persennya berusia produktif.

“Berdasarkan data tersebut, seharusnya perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan, sehingga perempuan harus terdidik, berdaya, dan setara kedudukannya agar dapat berkarya dalam berbagai bidang untuk memberikan banyak manfaat bagi pembangunan,” tutur Menteri PPPA.

Akan tetapi, data dan indeks menunjukkan masih terjadinya ketimpangan akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki.

Oleh karena itu, Menteri PPPA menilai perlu ditetapkannya prioritas dalam mengurai permasalahan perempuan dan anak.

Halaman:

Komentar

Terpopuler