Kapasitas Produksi Pikap Nasional 400.000 Unit, Kenapa Pemerintah Impor 105.000 Unit dari India?
Polemik impor 105.000 unit pikap dari India untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) semakin memanas. Kebijakan ini menuai kritik tajam karena kapasitas produksi pikap nasional Indonesia disebut mampu menembus lebih dari 400.000 unit per tahun.
Kapasitas Produksi Pikap Dalam Negeri Sangat Mencukupi
Angka kapasitas produksi nasional yang besar bukanlah klaim kosong. Sejumlah pabrikan otomotif global telah beroperasi di Indonesia, seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Toyota, Daihatsu, Wuling Motors, dan DFSK. Mayoritas unit yang diproduksi adalah pikap berpenggerak 4x2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Dengan kebutuhan program hanya 105.000 unit, angka tersebut setara dengan sekitar seperempat dari kapasitas produksi tahunan nasional. Hitungan ini menunjukkan industri dalam negeri memiliki ruang yang lebih dari cukup untuk memenuhi permintaan tanpa perlu impor besar-besaran.
Realitas Impor 105.000 Unit Kendaraan Niaga India
Berbeda dengan potensi dalam negeri, pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara justru merealisasikan impor kendaraan dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) dari India. Rinciannya adalah:
- 35.000 unit pikap 4x4 dari Mahindra & Mahindra Ltd.
- 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors.
- 35.000 unit truk roda enam.
Artikel Terkait
Gerebekan Hotel Tuban: Karyawan BUMN & Guru ASN Ditangkap Basah Usai 4 Hari Menginap
Anggota Polri Muda Tewas di Asrama Polda Sulsel, Diduga Dianiaya Senior: Investigasi Propam Terbuka
Impor 105.000 Pikap India: Benarkah Bunuh Industri Otomotif Nasional yang Kapasitasnya 400.000 Unit?
Impor 105.000 Pikap India: Bunuh Industri Nasional atau Pemerintah Punya Alasan Lain?