Ia juga menyoroti tarif dalam perjanjian yang semula dijanjikan 19%, namun kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court) AS, dan direvisi menjadi 10%. Menurutnya, hal ini menunjukkan kelemahan diplomasi Indonesia.
"Klausul-klausul dalam perjanjian tidak dibaca dengan baik. Ini menandakan kapasitas diplomasi kita rendah, atau mungkin menteri-menteri yang ditugaskan Pak Prabowo tidak membaca secara kritis legal drafting-nya. Itu menghina kecerdasan bangsa," tegas Rocky.
Desakan kepada DPR untuk Membatalkan Perjanjian
Rocky Gerung menilai, karena perjanjian Trump bisa dibatalkan oleh sistem hukum di AS, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia juga memiliki hak dan alasan yang sama untuk membatalkannya.
"Parlemen Indonesia, DPR dalam hal ini, juga bisa membatalkan perjanjian itu. Harus ada semangat untuk memanfaatkan celah hukum yang disediakan sistem hukum Amerika. Jika Trump tidak punya hak, maka dengan sendirinya perjanjian itu batal," paparnya.
Ia mendesak DPR menguji kedudukan hukum perjanjian tersebut dan membatalkannya dengan dalih adanya "novum" atau fakta baru bahwa Trump tidak berwenang penuh mengatur tarif, sehingga perjanjian dinilai cacat sejak awal.
Artikel Terkait
KKB Serang Tambang Emas Nabire: 2 Tewas, 26 WN China Diselamatkan, Apa Motif di Baliknya?
Viral! Alumni LPDP Pamer Paspor Anak WNA, LPDP Buka Suara: Langkah Integritas?
Ibu Kost di Halmahera Viral: Fakta Mengejutkan di Balik Video SPBU Waebulen yang Bikin Heboh!
Fadli Zon Klaim Era Jokowi Berakhir, Benarkah Dinasti Politik Akan Terus Berlanjut?