LPDP mengklarifikasi bahwa DS telah menyelesaikan studi S2-nya pada 31 Agustus 2017 dan telah menunaikan seluruh kewajiban kontribusinya. Secara hukum dan kontraktual, hubungannya dengan LPDP telah berakhir.
Meski demikian, LPDP menyatakan akan tetap melakukan komunikasi dengan DS. Tujuannya adalah untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memahami sensitivitas publik, dan mengingatkan komitmen kebangsaan yang harus dijunjung tinggi, terutama di ruang publik.
Kasus Terpisah: Suami DS Diduga Belum Penuhi Kewajiban
Berbeda dengan DS, suaminya yang bernama AP dan juga merupakan alumni LPDP, menjadi perhatian terpisah. LPDP menyebut bahwa AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
Lembaga akan melakukan pendalaman internal dan memanggil AP untuk meminta klarifikasi. Jika terbukti benar belum berkontribusi, LPDP akan memberikan sanksi tegas berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
Langkah-langkah ini ditempuh LPDP sebagai bagian dari upaya menjaga reputasi lembaga dan memelihara nilai-nilai luhur yang diharapkan dapat dipegang oleh setiap penerima beasiswanya.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!