Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. "Kita akan lakukan verifikasi dulu, termasuk kelengkapan dokumennya," ujarnya.
Proses verifikasi ini memiliki batas waktu sekitar 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
Undangan Khusus dan Inisiatif Penyediaan Transportasi
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agama, acara yang dihadiri Menag adalah peresmian Balai Sarkiah di Takalar atas undangan khusus dari Oesman Sapta Odang (OSO).
Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa seluruh moda transportasi untuk perjalanan dinas tersebut disiapkan oleh pihak penyelenggara acara (OSO). Balai Sarkiah sendiri diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pemberdayaan umat di Sulawesi Selatan.
Kini, kasus penggunaan jet pribadi Menag Nasaruddin Umar berada dalam proses penilaian KPK untuk menentukan status hukumnya.
Artikel Terkait
Purbaya Blacklist Penerima LPDP yang Hina Negara: Siap-siap Dilarang Bekerja di Pemerintahan!
Video Tiara Kartika VCS 8 Menit 21 Detik: Fakta Mengejutkan di Balik Link Terabox yang Viral
100 Ton Kurma Arab Saudi untuk Indonesia: Siapa Saja yang Akan Menerimanya di Ramadan 2026?
Bripda Dirja Tewas Dianiaya Senior: Fakta Mengejutkan yang Menggugat Laporan Awal Polisi