Wakil Ketua MKD, Habiburokhman mengatakan, terkait kasus yang membelit tersebut, Benny disebut sudah memberikan penjelasan ke MKD.
"Kami juga sudah menerima perjelasan awal dari saudara Beny K Harman terkait peristiwa tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Selain itu, Habiburokhman juga menegaskan, Benny sendiri sudah menyatakan siap hadir memenuhi panggilan MKD jika diperlukan.
"Beliau menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan," katanya.
Kendati sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etik, Habiburokhman mengatakan, MKD terikat dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman tata beracara di MKD khususnya Pasal 2 yang mengharuskan MKD terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan.
"Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut. Setelah syarat lengkap akan dilanjutkan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan," tuturnya.
Lebih lanjut, MKD sendiri akan mendorong penyelesaian kasus ini secara kekelurggaan yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman angkat bicara usai ramai jadi perbincangan lantaran diduga ribut hingga berujung penganiayaan terhadap karyawan restoran di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Diketahui di media sosial ramai perbincangan salah satunya karena beredar potongan video CCTV yang menampilkan orang yang diduuga Benny diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan Mai Cenggo Restoran, Labuan Bajo, NTT.
Benny menyampaikan, awalnya Selasa 24 Mei 2022, dirinya bersama istri dn anak serta satu lagi saudara makan di restoran Mai Cenggo sekitar pukul 12.30 WIB.
Artikel Terkait
Republik Fufufafa Slank: Bahaya Laten yang Masih Mengendalikan Indonesia Hingga 2029?
Indonesia Kehilangan Peradaban? Ini Analisis Kritis Aktivis Senior Soal Hukum & Moral yang Tergerus
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya