"Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya," ucapnya seperti dilansir dari Antara.
Kronologi Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual
Kasus ini bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Dari Kompleks Mangga Dua, Langgur, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual.
Saat melakukan pengamanan, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun mengenai pelipis kanan korban hingga menyebabkan korban terjatuh dari motor dalam posisi telungkup.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Status dan Sanksi untuk Bripda MS
Akibat peristiwa ini, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain menghadapi proses hukum, ia juga telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!