Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan motif sementara dari serangan ini adalah rasa sakit hati. "Tersangka yang berasal dari Bangkinang, Kabupaten Kampar, diduga nekat melakukan penganiayaan karena cintanya ditolak lantaran korban sudah memiliki pacar," jelasnya.
Kondisi Korban dan Proses Penanganan Medis
Akibat serangan keji tersebut, Faradilla Ayu Pramesti mengalami luka serius di bagian pelipis kepala dan lengan kiri, dengan lebih dari dua bekas sabetan kapak. Korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk visum dan perawatan awal, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Arifin Ahmad untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijeratkan
Upaya pelarian tersangka berhasil digagalkan berkat kerjasama sejumlah mahasiswa dan petugas sekuriti kampus yang meringkusnya di lokasi kejadian. Saat ini, Raihan Mufazzar sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binawidya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. "Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara," tegas AKP Anggi Rian Diansyah.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi Pakai Kapak, Motifnya Bikin Merinding!