Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan motif sementara dari serangan ini adalah rasa sakit hati. "Tersangka yang berasal dari Bangkinang, Kabupaten Kampar, diduga nekat melakukan penganiayaan karena cintanya ditolak lantaran korban sudah memiliki pacar," jelasnya.
Kondisi Korban dan Proses Penanganan Medis
Akibat serangan keji tersebut, Faradilla Ayu Pramesti mengalami luka serius di bagian pelipis kepala dan lengan kiri, dengan lebih dari dua bekas sabetan kapak. Korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk visum dan perawatan awal, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Arifin Ahmad untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya.
Proses Hukum dan Pasal yang Dijeratkan
Upaya pelarian tersangka berhasil digagalkan berkat kerjasama sejumlah mahasiswa dan petugas sekuriti kampus yang meringkusnya di lokasi kejadian. Saat ini, Raihan Mufazzar sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binawidya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. "Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara," tegas AKP Anggi Rian Diansyah.
Artikel Terkait
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!
Kapal Perang AS di Selat Malaka: Legal atau Ancaman? Ini Penjelasan TNI AL
Jusuf Kalla Buka Suara: Jokowi, Tunjukkan Ijazahmu Sekarang! - Apa Respons Istana?