Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!

- Kamis, 26 Februari 2026 | 22:50 WIB
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan motif sementara dari serangan ini adalah rasa sakit hati. "Tersangka yang berasal dari Bangkinang, Kabupaten Kampar, diduga nekat melakukan penganiayaan karena cintanya ditolak lantaran korban sudah memiliki pacar," jelasnya.

Kondisi Korban dan Proses Penanganan Medis

Akibat serangan keji tersebut, Faradilla Ayu Pramesti mengalami luka serius di bagian pelipis kepala dan lengan kiri, dengan lebih dari dua bekas sabetan kapak. Korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk visum dan perawatan awal, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Arifin Ahmad untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka-luka yang dideritanya.

Proses Hukum dan Pasal yang Dijeratkan

Upaya pelarian tersangka berhasil digagalkan berkat kerjasama sejumlah mahasiswa dan petugas sekuriti kampus yang meringkusnya di lokasi kejadian. Saat ini, Raihan Mufazzar sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binawidya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. "Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara," tegas AKP Anggi Rian Diansyah.

Halaman:

Komentar