Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
PEKANBARU - Sebuah aksi kekerasan tragis terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Seorang mahasiswi bernama Faradilla Ayu Pramesti (23) menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh rekan sesama mahasiswa, Raihan Mufazzar (22). Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.
Kronologi Pembacokan di Kampus UIN Suska Riau
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (26/2/2026) pagi, sekitar pukul 08.20 WIB. Lokasi kejadian berada di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Pekanbaru. Saat kejadian, korban yang merupakan mahasiswi asal Bintan tersebut sedang sendirian di ruang munaqasah, menunggu jadwal sidang Seminar Hasil skripsinya.
Pelaku diduga datang secara tiba-tiba dan langsung menyerang korban dengan membabi buta menggunakan senjata tajam yang dibawanya di dalam tas.
Motif dan Persiapan Pelaku yang Diduga Direncanakan
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menyatakan bahwa tersangka diduga telah merencanakan aksi sadis ini. Hal ini diperkuat dengan temuan dua jenis senjata tajam di TKP, yaitu kapak dan parang.
Artikel Terkait
Sultan Kemnaker Terkuak: Irvian Bobby Bongkar Asal Julukan Kontroversial dari Noel di Sidang KPK
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!
Kapal Perang AS di Selat Malaka: Legal atau Ancaman? Ini Penjelasan TNI AL