Permintaan Bantuan Penangkapan
Untuk memaksimalkan pengejaran, Bareskrim meminta seluruh jajaran Polri di tingkat Polda dan Polres untuk membantu. Instruksi jelas diberikan untuk mengawasi, menangkap, dan melaporkan keberadaan Ko Erwin kepada penyidik, AKBP Agung Prabowo.
Hasil Sidang dan Pemecatan Mantan Kapolres Didik
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan bahwa Didik Putra Kuncoro terbukti melanggar aturan etik dan pidana. Dua sanksi administratif dijatuhkan:
- Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 7 hari (13-19 Februari 2026).
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Didik dinyatakan menerima putusan tanpa banding dan kini resmi dipecat. Proses hukum pidana atas pelanggaran yang dilakukan akan segera dijalani.
Kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang terlibat narkoba dan penyalahgunaan wewenang, baik dari kalangan masyarakat maupun internal sendiri.
Artikel Terkait
Hoaks Viral! Penkopassus Buka Suara Soal Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?