Permintaan Bantuan Penangkapan
Untuk memaksimalkan pengejaran, Bareskrim meminta seluruh jajaran Polri di tingkat Polda dan Polres untuk membantu. Instruksi jelas diberikan untuk mengawasi, menangkap, dan melaporkan keberadaan Ko Erwin kepada penyidik, AKBP Agung Prabowo.
Hasil Sidang dan Pemecatan Mantan Kapolres Didik
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan bahwa Didik Putra Kuncoro terbukti melanggar aturan etik dan pidana. Dua sanksi administratif dijatuhkan:
- Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 7 hari (13-19 Februari 2026).
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Didik dinyatakan menerima putusan tanpa banding dan kini resmi dipecat. Proses hukum pidana atas pelanggaran yang dilakukan akan segera dijalani.
Kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang terlibat narkoba dan penyalahgunaan wewenang, baik dari kalangan masyarakat maupun internal sendiri.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!
Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi Pakai Kapak, Motifnya Bikin Merinding!