Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?

- Kamis, 26 Februari 2026 | 23:00 WIB
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?

Permintaan Bantuan Penangkapan

Untuk memaksimalkan pengejaran, Bareskrim meminta seluruh jajaran Polri di tingkat Polda dan Polres untuk membantu. Instruksi jelas diberikan untuk mengawasi, menangkap, dan melaporkan keberadaan Ko Erwin kepada penyidik, AKBP Agung Prabowo.

Hasil Sidang dan Pemecatan Mantan Kapolres Didik

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan bahwa Didik Putra Kuncoro terbukti melanggar aturan etik dan pidana. Dua sanksi administratif dijatuhkan:

  1. Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 7 hari (13-19 Februari 2026).
  2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Didik dinyatakan menerima putusan tanpa banding dan kini resmi dipecat. Proses hukum pidana atas pelanggaran yang dilakukan akan segera dijalani.

Kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas oknum yang terlibat narkoba dan penyalahgunaan wewenang, baik dari kalangan masyarakat maupun internal sendiri.

Halaman:

Komentar