Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Tangan Diborgol Usai Pemeriksaan
POLHUKAM.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan ternama, Richard Lee. Penahanan ini terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Proses Penahanan Richard Lee
Richard Lee resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Saat keluar dari gedung, Lee terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya diduga dalam keadaan diborgol dan ditutupi oleh pakaian yang ia kenakan.
Dia kemudian digiring oleh petugas kepolisian menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sepanjang perjalanan, Richard Lee memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu.
Artikel Terkait
STNK 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Bom Waktu di 2027!
Blanket Overflight AS: Ancaman Tersembunyi bagi Kedaulatan Udara Indonesia?
Kamera Lumix hingga Mac Mini: Ini 6 Barang Mewah yang Disita KPK dari Faizal Assegaf, Diduga Pemberian Eks Pejabat Bea Cukai
SP3 Keluar! Rismon Sianipar Dinyatakan Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Ahli Forensik