Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Tangan Diborgol Usai Pemeriksaan
POLHUKAM.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan ternama, Richard Lee. Penahanan ini terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Proses Penahanan Richard Lee
Richard Lee resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Saat keluar dari gedung, Lee terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya diduga dalam keadaan diborgol dan ditutupi oleh pakaian yang ia kenakan.
Dia kemudian digiring oleh petugas kepolisian menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sepanjang perjalanan, Richard Lee memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu.
Artikel Terkait
Hoaks Viral! Penkopassus Buka Suara Soal Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?