Pelanggaran Kewajiban Lapor ke Penyidik
Selain mangkir dari pemeriksaan, Richard Lee juga disebutkan tidak memenuhi kewajiban untuk melapor kepada penyidik pada dua kesempatan terpisah, yaitu pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Penahanan
Sebelum proses penahanan dilaksanakan, tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Richard Lee. Pemeriksaan meliputi tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi fisik tersangka dalam keadaan normal.
"Barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian penyidikan telah kami titipkan terlebih dahulu kepada kuasa hukumnya," tambah Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Kaisar Valerian Ditangkap: Kisah Kekalahan Romawi yang Kini Jadi Senjata Politik Iran
Luhut Peringatkan: Harga BBM Bisa Melonjak Jika Indonesia Ikut Musuhi Iran, Ini Dampaknya!
Donny Fattah Meninggal: Rahasia 3 Penyakit Mematikan yang Dihadapi Bassist God Bless
Zea Ashraff Terima Rp 2,5 Miliar dari Korupsi Ibunya? Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya