Surat Telegram Siaga I TNI Didesak Dicabut, Benarkah Langgar Konstitusi?

- Senin, 09 Maret 2026 | 16:25 WIB
Surat Telegram Siaga I TNI Didesak Dicabut, Benarkah Langgar Konstitusi?

Koalisi memandang penetapan status siaga I TNI saat ini belum diperlukan. Situasi pertahanan dan keamanan nasional dinilai masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Menurut Julius, belum ada eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu.

"Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) merupakan last resort atau pilihan terakhir, ketika kapasitas sipil sudah tidak mampu lagi," jelasnya.

Desakan untuk Evaluasi dan Pencabutan Surat Telegram

Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan mencabut surat telegram Panglima TNI tersebut. Mereka menilai kebijakan ini tidak konstitusional dan tidak memiliki urgensi. Koalisi juga menyoroti potensi penggunaan politik ketakutan (politics of fear) jika kebijakan ini tidak dicabut, terutama di tengah banyaknya kecaman masyarakat terhadap langkah-langkah presiden.

Daftar Lembaga Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi terkemuka, termasuk Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, Kontras, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, SETARA Institute, AJI Indonesia, LBH Jakarta, LBH Pers, dan puluhan lembaga masyarakat sipil lainnya. Mereka secara bersama meminta DPR dan presiden memerintahkan pencabutan surat telegram tersebut.

Halaman:

Komentar