Koalisi memandang penetapan status siaga I TNI saat ini belum diperlukan. Situasi pertahanan dan keamanan nasional dinilai masih terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum. Menurut Julius, belum ada eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu.
"Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) merupakan last resort atau pilihan terakhir, ketika kapasitas sipil sudah tidak mampu lagi," jelasnya.
Desakan untuk Evaluasi dan Pencabutan Surat Telegram
Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan mencabut surat telegram Panglima TNI tersebut. Mereka menilai kebijakan ini tidak konstitusional dan tidak memiliki urgensi. Koalisi juga menyoroti potensi penggunaan politik ketakutan (politics of fear) jika kebijakan ini tidak dicabut, terutama di tengah banyaknya kecaman masyarakat terhadap langkah-langkah presiden.
Daftar Lembaga Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi terkemuka, termasuk Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, Kontras, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, ICW, SETARA Institute, AJI Indonesia, LBH Jakarta, LBH Pers, dan puluhan lembaga masyarakat sipil lainnya. Mereka secara bersama meminta DPR dan presiden memerintahkan pencabutan surat telegram tersebut.
Artikel Terkait
Gawat! JK Peringatkan RI Bisa Gagal Bayar Utang Akibat Defisit APBN Membengkak
TKI Nur Watirih Tewas Misterius di Arab Saudi: Hilang 2 Tahun, Ditemukan dengan Luka Tusuk
7 Alasan Mengejutkan Skateboard Jadi Gaya Hidup Wajib Anak Muda!
Rupiah Rp17.000, Tapi Menkeu Purbaya Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Daya Beli Masyarakat