KPK Bongkar Modus Japrem: Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru, Fee Proyek Capai Rp7 Miliar!

- Selasa, 10 Maret 2026 | 09:00 WIB
KPK Bongkar Modus Japrem: Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru, Fee Proyek Capai Rp7 Miliar!

KPK Tetapkan Ajudan Marjani Tersangka Baru Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ajudan Gubernur bernama Marjani resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Penyidikan Masih Berlanjut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka baru ini menandai bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. "Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," ujarnya, Senin (9/3/2026).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Abdul Wahid sendiri, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Penyidik KPK telah menyelesaikan tahap II dan menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka awal kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penggeledahan di Berbagai Lokasi

Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi kunci di Riau, antara lain:

  • Kantor Dinas Pendidikan Riau
  • Kantor BPKAD Riau
  • Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru
  • Rumah tersangka M. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
  • Kantor Gubernur Riau
  • Kantor Dinas PUPR PKPP

KPK juga sempat mengamankan dan memeriksa Sekda Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setda Raja Faisal.

Halaman:

Komentar