Prajaniti Hindu Bali Resmi Keberatan, Minta Izin Malam Takbiran di Hari Nyepi 2026 Dicabut
BALI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali menyampaikan keberatan resmi terhadap keputusan yang mengizinkan pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah pada tanggal yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948.
Keberatan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 046/DPD-Baku/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali, Kementerian Agama Provinsi Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali.
Dasar Hukum dan Regulasi yang Dilanggar
Menurut Ketua DPD Prajaniti Hindu Bali Wayan Sayoga dan Sekretaris I Made Dwija Suastana, izin tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, yaitu:
- SKB 3 Menteri Tahun 2025 yang menetapkan Hari Raya Idul Fitri pada 21–22 Maret 2026 dan Hari Nyepi pada 19 Maret 2026.
- Peraturan Menteri Agama RI tentang penyelenggaraan hari besar keagamaan dengan prinsip toleransi dan saling menghormati.
- Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 1996 tentang Hari Raya Nyepi dan kewajiban Catur Brata Penyepian (keheningan total).
- Surat Edaran Gubernur Bali yang konsisten mengatur penghentian seluruh aktivitas publik, penutupan bandara, dan larangan pengeras suara selama Nyepi.
Makna Filosofis dan Global Hari Nyepi
Nyepi bukan sekadar tradisi lokal. Hari suci ini memiliki makna mendalam sebagai momentum pembersihan alam semesta (bhuana agung) dan diri manusia (bhuana alit) melalui Catur Brata Penyepian: Amati Geni, Amati Karya, Amati Lelungan, dan Amati Lelanguan.
Artikel Terkait
Resmi! Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau untuk Bobibos, Uji Teknis Segera Dimulai
Hasil Teer Hari Ini: Panduan Lengkap & Terpercaya yang Wajib Anda Ketahui!
Cara AI Mengubah Foto Jadi Video: Panduan Praktis untuk Kreator yang Inihasilkan Konten Viral
94 Juta Data Warga RI Bocor! 7 Langkah Gratis Agar Data Pribadimu Tak Dijual di Telegram