Ia menyebutkan bahwa keberadaan Khilafatul Muslimin yang berdiri sejak tahun 1997 menunjukkan sensitivitas masyarakat atas kelompok yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 ini belum optimal. Padahal, kata Doktor Hukum Islam ini, keberadaan sejumlah peraturan perundang-undangan telah tersedia yang bisa mencegah perkembangan gerakan itu. "Ada UU Ormas, UU Pesantren dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Ini pekerjaan rumah bersama, sosialisasi dan pemberian pemahaman ke masyarakat di akar rumput agar lebih diintensifkan," tutur Halim.
Halim juga menyebutkan, sosialisasi empat pilar yang menjadi ikon MPR sejak era kepemimpinan Ketua MPR Taufiq Kiemas perlu dimodifikasi dengan kebutuhan dan segmentasi masyarakat. Di samping itu, Halim menyebutkan kerja kolaborasi untuk memberi edukasi kepada masyarakat dapat melibatkan masyarakat sipil khususnya organisasi keagamaan seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali