Ia menyebutkan bahwa keberadaan Khilafatul Muslimin yang berdiri sejak tahun 1997 menunjukkan sensitivitas masyarakat atas kelompok yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 ini belum optimal. Padahal, kata Doktor Hukum Islam ini, keberadaan sejumlah peraturan perundang-undangan telah tersedia yang bisa mencegah perkembangan gerakan itu. "Ada UU Ormas, UU Pesantren dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Ini pekerjaan rumah bersama, sosialisasi dan pemberian pemahaman ke masyarakat di akar rumput agar lebih diintensifkan," tutur Halim.
Halim juga menyebutkan, sosialisasi empat pilar yang menjadi ikon MPR sejak era kepemimpinan Ketua MPR Taufiq Kiemas perlu dimodifikasi dengan kebutuhan dan segmentasi masyarakat. Di samping itu, Halim menyebutkan kerja kolaborasi untuk memberi edukasi kepada masyarakat dapat melibatkan masyarakat sipil khususnya organisasi keagamaan seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya.
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos