Ia menyebutkan bahwa keberadaan Khilafatul Muslimin yang berdiri sejak tahun 1997 menunjukkan sensitivitas masyarakat atas kelompok yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 ini belum optimal. Padahal, kata Doktor Hukum Islam ini, keberadaan sejumlah peraturan perundang-undangan telah tersedia yang bisa mencegah perkembangan gerakan itu. "Ada UU Ormas, UU Pesantren dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Ini pekerjaan rumah bersama, sosialisasi dan pemberian pemahaman ke masyarakat di akar rumput agar lebih diintensifkan," tutur Halim.
Halim juga menyebutkan, sosialisasi empat pilar yang menjadi ikon MPR sejak era kepemimpinan Ketua MPR Taufiq Kiemas perlu dimodifikasi dengan kebutuhan dan segmentasi masyarakat. Di samping itu, Halim menyebutkan kerja kolaborasi untuk memberi edukasi kepada masyarakat dapat melibatkan masyarakat sipil khususnya organisasi keagamaan seperti Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras