Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut secara tegas menyatakan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk hal itu. Pertimbangan MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Dengan demikian, penghitungan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi harus didasarkan pada hasil temuan audit dari BPK.
Masa Depan Fungsi Accounting Forensic KPK Dipertanyakan
Budi Prasetyo juga menyoroti dampak putusan ini terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) yang selama ini dimiliki KPK. Selama ini, unit AF KPK juga memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian keuangan negara.
"Kami akan mempelajari apakah dengan putusan ini, Accounting Forensic KPK masih dapat memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Itu yang akan menjadi bahan kajian kami ke depan," jelas Budi.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menyesuaikan operasional dan prosedur investigasinya dengan kerangka hukum terbaru, demi efektivitas pemberantasan korupsi yang tetap berlandaskan kepastian hukum.
Artikel Terkait
Jokowi & Prabowo Beri Sinyal Keras ke AS: Batal Kirim Bantuan 17 Triliun ke BoP?
Ruben Onsu & Betrand Pindah ke Belanda? Ini Alasan Mengejutkan & Persiapan Mereka!
Motor Listrik Rp56,8 Juta untuk MBG: Benarkah Efisien Atau Boros Rp4 Triliun?
Viral di Riau: Gedung SPPG Megah Berdiri di Samping SD yang Hanya Berupa Bangunan Kayu