KPK Patuh! MK Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara, Hanya BPK yang Sah?

- Selasa, 07 April 2026 | 08:50 WIB
KPK Patuh! MK Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara, Hanya BPK yang Sah?

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tersebut secara tegas menyatakan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk hal itu. Pertimbangan MK merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Dengan demikian, penghitungan kerugian negara dalam perkara pidana korupsi harus didasarkan pada hasil temuan audit dari BPK.

Masa Depan Fungsi Accounting Forensic KPK Dipertanyakan

Budi Prasetyo juga menyoroti dampak putusan ini terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) yang selama ini dimiliki KPK. Selama ini, unit AF KPK juga memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian keuangan negara.

"Kami akan mempelajari apakah dengan putusan ini, Accounting Forensic KPK masih dapat memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Itu yang akan menjadi bahan kajian kami ke depan," jelas Budi.

Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menyesuaikan operasional dan prosedur investigasinya dengan kerangka hukum terbaru, demi efektivitas pemberantasan korupsi yang tetap berlandaskan kepastian hukum.

Halaman:

Komentar