Rangga menilai pernyataan itu mengandung unsur ujaran kebencian dan upaya menghasut masyarakat untuk melawan pemerintahan yang sah. Dia menegaskan bahwa seruan seperti "gulingkan penguasa" atau "kudeta presiden" mengesampingkan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau ingin mengganti pak Prabowo sebagai Presiden sudah ada mekanismenya. Tapi kalau menyampaikan ujaran kebencian dan menghasut masyarakat agar melawan pemerintah sah, jelas sudah keluar dari mekanisme yang ada," tegas Rangga.
Mekanisme Pergantian Pemimpin Menurut Konstitusi
Rangga juga menekankan bahwa cara mengganti presiden dan wakil presiden telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A dan 7B, bukan melalui pernyataan yang bersifat menghasut.
"Kalaupun terjadi pelanggaran berat oleh Presiden dan Wakil Presiden, kita sudah jelas diatur cara menggantinya seperti apa. Tinggal tempuh saja jalurnya sesuai dengan konstitusi," tuturnya.
Pernyataan Kontroversial Ubedilah Badrun
Dalam podcast yang menjadi sorotan, Ubedilah Badrun secara tegas menyampaikan keyakinannya. "Secara argumentatif saya meyakini bahwa Prabowo-Gibran adalah beban buat bangsa ini," kata Ubedilah dalam siaran tersebut, yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke pihak berwajib.
Artikel Terkait
Siapa Yenna Yuniana? Misteri Bos Pemenang Tender Motor Listrik MBG Triliunan yang Pernah Diperiksa KPK
Bebaskah Pesawat Militer AS Terbang di Langit Indonesia? Ini Klarifikasi Resmi Kemhan!
Internet Data Center vs Tradisional: 5 Kesalahan Fatal yang Bisa Bangkrutkan Bisnis Anda!
Misteri Rp1,2 Triliun BGN: Proyek IT Selesai, Vendor Hilang, Realisasi Nol Rupiah!