Analisis Hukum: Mengapa Tuduhan Penistaan Agama ke Jusuf Kalla Dinilai Tidak Tepat
POLHUKAM.ID - Tuduhan penistaan agama terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai tidak tepat dan tidak memenuhi unsur dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan polisi terkait ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang membahas konflik Poso dan Ambon.
Pernyataan JK Adalah Analisis Konflik, Bukan Penghinaan
Menurut Felix Martuah Purba, mantan Ketua Lembaga Advokasi dan HAM PP PMKRI, pernyataan Jusuf Kalla harus dipahami sebagai penjelasan sosiologis dan historis atas konflik yang terjadi. Ia menegaskan bahwa konten ceramah tersebut merupakan deskripsi realitas, bukan ekspresi kebencian atau penghinaan terhadap agama tertentu.
Unsur Hukum Pidana untuk Penistaan Agama Tidak Terpenuhi
Felix menjelaskan secara rinci bahwa tindak pidana penistaan agama mensyaratkan dua unsur kunci: niat untuk menghina (mens rea) dan tindakan nyata yang menyerang ajaran agama. Dari analisis terhadap konteks utuh pernyataannya, kedua unsur tersebut dinilai tidak ditemukan dalam ceramah Jusuf Kalla.
"Jika disampaikan dalam forum akademik sebagai bagian dari analisis konflik, maka itu masuk dalam ranah kebebasan berpendapat dan kajian ilmiah, bukan tindak pidana," tegas Felix dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.
Artikel Terkait
Motor Rp42 Juta & Kaos Kaki Rp100 Ribu: Benarkah Anggaran Gizi Nasional untuk Rakyat?
Viral! Ketua PP Pemuda Katolik Diperiksa Polda, Ini Isi Ceramah Jusuf Kalla yang Dilaporkan
Jusuf Kalla Dituding Rusak Kerukunan: Potong Konten atau Ujaran Intoleran?
Profesor IPDN Bongkar 3 Alasan Pemerintahan Jokowi Disebut Terburuk Sepanjang Sejarah RI