Total Setoran Mencapai Miliaran Rupiah
Awalnya, para pejabat UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, tuntutan kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar. Tekanan dan ancaman pencopotan jabatan membuat para pejabat terpaksa menyetujui.
Setoran uang dilakukan secara bertahap:
- Tahap pertama: Rp1,8 miliar
- Tahap kedua: Rp1 miliar
- Tahap ketiga: Rp750 juta
Dakwaan JPU KPK menguraikan bahwa sebagian uang hasil pemerasan tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Uang itu juga digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Dasar Hukum Dakwaan
JPU KPK menjerat perbuatan terdakwa dengan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang akan terus bergulir untuk mengungkap kebenaran lebih lanjut.
Artikel Terkait
Sultan Kemnaker Terkuak: Irvian Bobby Bongkar Asal Julukan Kontroversial dari Noel di Sidang KPK
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!
Kapal Perang AS di Selat Malaka: Legal atau Ancaman? Ini Penjelasan TNI AL