Terungkap! Modus Jatah Preman Gubernur Riau Nonaktif: Setoran Rp3,55 Miliar dari Ancaman Mutasi

- Kamis, 16 April 2026 | 12:00 WIB
Terungkap! Modus Jatah Preman Gubernur Riau Nonaktif: Setoran Rp3,55 Miliar dari Ancaman Mutasi

Total Setoran Mencapai Miliaran Rupiah

Awalnya, para pejabat UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, tuntutan kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar. Tekanan dan ancaman pencopotan jabatan membuat para pejabat terpaksa menyetujui.

Setoran uang dilakukan secara bertahap:

  • Tahap pertama: Rp1,8 miliar
  • Tahap kedua: Rp1 miliar
  • Tahap ketiga: Rp750 juta
Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai Rp3,55 miliar.

Dakwaan JPU KPK menguraikan bahwa sebagian uang hasil pemerasan tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Uang itu juga digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Dasar Hukum Dakwaan

JPU KPK menjerat perbuatan terdakwa dengan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang akan terus bergulir untuk mengungkap kebenaran lebih lanjut.

Halaman:

Komentar