KOTABARU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru menangkap dua pemuda yang sedang asik karaoke di Green Sa-Ijaan, tempat hiburan malam yang ada di Sungai Taib, karena memiliki obat terlarang jenis Zinet. Penangkapan ini berlangsung pada Senin (25/12) malam sekitar pukul 22.39 Wita.
Dua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MI (23) dan AN (21), warga Kecamatan Pulau Laut Tengah. Dari tangan mereka, petugas menemukan 53 butir Zinet yang disembunyikan dalam tas.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan razia yang dilakukan oleh petugas di tempat hiburan malam tersebut. "Saat itu kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap beberapa orang yang sedang bernyanyi, dan ternyata dua orang pemuda tersebut memiliki Zinet dalam tasnya. AN mengaku bahwa Zinet itu milik MI," ujarnya.
Feby menambahkan bahwa Zinet adalah obat yang mengandung zolpidem, yang termasuk dalam golongan obat keras dan berbahaya jika disalahgunakan. "Zinet biasanya digunakan untuk mengatasi insomnia atau gangguan tidur, tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan, halusinasi, dan gangguan kognitif," jelasnya.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!