Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar! BI Bilang “Undervalued”, Ini Kata Ahli

- Sabtu, 25 April 2026 | 03:25 WIB
Rupiah Tembus Rp17.310 per Dolar! BI Bilang “Undervalued”, Ini Kata Ahli


POLHUKAM.ID - Nilai tukar rupiah menembus level Rp17.310 per Dolar AS, mencatatkan rekor terlemah sepanjang sejarah republik. Meski demikian, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan tidak khawatir dengan kondisi tersebut.
Pada Kamis, 23 April 2026, rupiah sempat menyentuh level terendahnya di Rp17.310 per Dolar AS. Sementara itu, pada perdagangan Jumat siang, 24 April 2026, rupiah masih melemah tipis 0,02 persen ke posisi Rp17.289 per dolar AS.
Pelemahan nilai tukar rupiah ini terjadi setelah Bank Indonesia memutuskan untuk menahan suku bunga acuan di level 4,75 persen. Keputusan ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pergerakan mata uang Garuda di pasar global.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menilai bahwa pergerakan rupiah saat ini belum mencerminkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang sebenarnya. Menurutnya, pelemahan ini bersifat sementara dan tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
"Kami tegaskan bahwa nilai tukar Rupiah sekarang ini telah undervalued dibandingkan dengan fundamental," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Jumat (24/4).
Perry menjelaskan bahwa secara fundamental, nilai tukar Rupiah seharusnya stabil dan berpotensi menguat. Hal ini didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inflasi yang rendah, serta imbal hasil investasi yang menarik di Indonesia.
"Secara fundamental nilai tukar Rupiah kita akan stabil dan cenderung menguat didukung oleh fundamental ekonomi, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, inflasi yang rendah, hasil yang menarik dan juga komitmen bangsa menjaga stabilitas nilai tukar rupiah," jelasnya.
Ia juga mengajak pelaku pasar dan masyarakat untuk tetap optimistis terhadap prospek ekonomi nasional. Menurutnya, kondisi saat ini justru menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik.
Merujuk laporan United Nations Economic and Social Commission for Western Asia, mata uang dikategorikan undervalued apabila nilainya berada di bawah tingkat yang seharusnya. Kondisi ini dapat terjadi meskipun indikator fundamental seperti daya beli, penawaran, dan permintaan tergolong kuat, namun nilai tukarnya masih relatif rendah.

Komentar