POLHUKAM.ID - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membela Guru Besar UIN Jakarta, Saiful Mujani, terkait laporan dugaan makar dan penghasutan. Mahfud menilai pernyataan Saiful tidak memenuhi unsur pidana makar.
Mahfud menyoroti Pasal 193 KUHP yang digunakan untuk menjerat Saiful. Menurutnya, tidak ada unsur niat untuk menggulingkan pemerintahan dalam pernyataan yang disampaikan Saiful.
"Yang dimaksud makar untuk menggulingkan itu satu, meniadakan pemerintah, yang kedua mengubah susunan pemerintah. Nah jadi, kalau gitu di mana dong makarnya Saiful? Kapan dia meniadakan pemerintah? Kapan dia mengubah susunan pemerintah?" ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Mahfud membandingkan pernyataan Saiful dengan gerakan separatis seperti GAM dan PRRI yang memiliki struktur jelas untuk mengubah pemerintahan. Sementara Saiful hanya menyampaikan pernyataan dalam sebuah acara diskusi.
"Terus Saiful makarnya apa? Udah pasti kalau makar tidak," tegas Mahfud.
Mahfud juga menilai tuduhan penghasutan terhadap Saiful tidak berdasar. Pasal 246 KUHP mensyaratkan adanya unsur kekerasan dalam tindakan hasutan.
"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata dengan cara kekerasan. Saiful memengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," jelas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta polisi bersikap objektif dalam menangani laporan. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus hukum.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Tarif BPJS Kesehatan 2025 yang Bikin Kantong Jebol & Cara Cek Iuran Terbaru
Dari Kos 3x4 ke Ruko Mewah: Kisah Teknisi iPhone yang Raup Cuan Ratusan Juta dari Servis Apple
Viral Pocong Depok Minta Tolong Buka Kain Kafan? Polisi Bongkar Fakta Hoaks yang Bikin Geger
Bongkar Anggaran MBG! Mahfud MD: Rp34 Miliar untuk Makan, Sisanya ke Mana?