POLHUKAM.ID - Perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diteken pada Februari 2026 kini menjadi sorotan tajam. Kajian akademik dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) mengungkap adanya risiko besar yang mengintai kedaulatan ekonomi dan kebijakan nasional Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "ART dan Kedaulatan Negara" yang diselenggarakan Menteng Kleb di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026. Dalam diskusi tersebut, Ekonom FEB UGM, Rimawan Pradiptyo menegaskan bahwa struktur perjanjian tersebut sangat timpang. "Indonesia ini menanggung lebih banyak kewajiban, sementara manfaat ekonomi lebih dominan mengalir ke pihak Amerika Serikat," ujar Rimawan. Menurutnya, ART mendorong Indonesia untuk melakukan berbagai penyesuaian kebijakan mulai dari tarif, standar produk, hingga regulasi investasi, tanpa adanya kewajiban setara dari pihak AS. Kondisi ini dikhawatirkan akan mempersempit ruang gerak pemerintah dalam menentukan kebijakan ekonomi secara mandiri. "Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang kebijakan domestik," tegasnya. Rimawan juga menyoroti adanya klausul yang mewajibkan Indonesia memfasilitasi pembelian produk Amerika oleh perusahaan dalam negeri. Hal ini dianggap berpotensi menciptakan inefisiensi besar dalam perekonomian nasional. Ia pun menyayangkan minimnya transparansi dalam proses perjanjian ini sejak awal. "Kami telah mempelajari, kami memutuskan untuk melakukan analisis dampak. Tapi itu sudah terlambat, kami tahu belakangan setelah diumumkan. Sama saat kita ikut BOP," kata Rimawan. Lebih lanjut, ia memberikan peringatan keras kepada pemerintah terkait konsekuensi finansial dan kedaulatan jika perjanjian ini diteruskan. Berdasarkan kajian timnya, pilihan terbaik bagi Indonesia saat ini adalah melakukan evaluasi total atau bahkan pembatalan. "Tapi biaya menolak ART lebih murah ketimbang kita menerima ART," cetusnya lagi. Secara teknis, implementasi ART diprediksi akan mengacak-acak tatanan hukum di tanah air. Tim peneliti mencatat sedikitnya ada 117 regulasi, mulai dari level undang-undang hingga peraturan teknis, yang perlu disesuaikan atau direvisi demi mengakomodir kepentingan perjanjian tersebut. Dampak ini diyakini akan langsung memukul sektor usaha domestik, terutama UMKM yang harus menghadapi persaingan tidak seimbang dengan produk impor AS. Mengingat implementasi perjanjian ini dijadwalkan pada 19 Mei 2026, Rimawan merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR segera melakukan penelaahan mendalam. Langkah ini krusial mengingat implikasinya yang sangat strategis bagi masa depan kepentingan nasional dan posisi geopolitik Indonesia di kancah global.
Terkini
Rabu, 06 Mei 2026 | 23:00 WIB
Rabu, 06 Mei 2026 | 22:50 WIB
Rabu, 06 Mei 2026 | 21:50 WIB
Rabu, 06 Mei 2026 | 21:25 WIB
Rabu, 06 Mei 2026 | 19:25 WIB
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:50 WIB
Artikel Terkait
7 Fakta Skandal Live TikTok Sidrap: Pasangan Raup Cuan Rp1,8 Juta dari Adegan Porno
16 Nama Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Musi Rawas – Daftar Lengkap & Kronologi
16 Tewas! Tabrakan Maut Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara, Penumpang Lompat dari Kendaraan Terbakar
BREAKING: Menteri PPPA Tutup Permanen Ponpes Ndolo Kusumo Pati! Kiai Pencabul Santriwati Kabur ke Luar Jateng