Dalam talkshow yang sama, Ruhut lagi-lagi berkelit dan justru meminta kepolisian menindak pembuat meme. Dia mengaku hanya meneruskan meme tersebut dari seorang follower-nya di media sosial.
“Petrodes kau sudah benar, karena itu (membuat) tersinggung kan. Tolong ditelusuri siapa yang bikin (meme Anies) itu. Kepolisian, Mabes Polri. Saya kan hanya dapat (meme) aja, masuk ke tempat saya,” kilah politikus asal Medan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Petrodes terkait kasus tuduhan rasialisme yang dilakukan Ruhut.
Walau begitu, kepolisian belum menjelaskan lebih lanjut mengenai isi laporan dengan nomor LP LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022 tersebut.
Ruhut sendiri dilaporkan dengan pasal UU ITE. Pasal itu adalah pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sumber: amp.suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur