Ketika penggugat hendak mengikuti program, mereka wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih dan harus membayar uang Rp 200.000 untuk pendaftaran. Mereka tertarik untuk mengikuti program tersebut dan menanamkan investasi masing-masing sekitar Rp 4,6 juta-4,9 juta. Mereka dijanjikan mendapat keuntungan berupa bagi hasil namun hingga saat ini tak ada kepastian.
Selain dua kasus investasi itu, Ustaz Yusuf Mansur juga menawarkan proyek investasi haji dan umrah pada sejumlah orang. Salah seorang korban mengaku benrinvestasi setelah melihat sang ustaz mempromosikan promosi investasi di acara dakwah yang disiarkan stasiun televisi pada 2013.
Korban itu menggelontorkan dana Rp 12 juta untuk investasi kemudian mendapat sertifikat kepesertaan. Dalam sertifikat itu, sang korban dijanjikan mendapat keuntungan 8 persen per tahun. Namun tak ada keuntungan yang didapat hingga sang korban mengalami kesulitan menghubungi Yusuf Mansur.
Itulah kasus-kasus investasi Yusuf Mansur yang tengah jadi sorotan. Bagaimana pendapat kalian?
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Motor Listrik Rp56,8 Juta untuk MBG: Benarkah Efisien Atau Boros Rp4 Triliun?
Viral di Riau: Gedung SPPG Megah Berdiri di Samping SD yang Hanya Berupa Bangunan Kayu
Operasi Otak Mendesak: Kondisi Kritis Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Usai Sidang
Motor Listrik MBG Rp40 Jutaan? Ini Penerima Resmi yang Tak Banyak Diketahui