Menurut Ayik, kelompok pengusung khilafah ini wajib hukumnya untuk diperangi. Hal ini lantaran kelompok ini mendirikan khilafah di atas khilafah.
"Justru ajaran khilafah yang mereka bawa itu hukumnya haram, kenapa haram? Karena mendirikan khilafah di atas khilafah itu nggak boleh, haram itu hukumya, itu bughat dan bughat hukumnya adalah diperangi," tegas Ayik.
Ditambahkan Ayik, sistem pemerintahan Indonesia yang ada saat ini sudah termasuk kekhilafahan, karena sudah mengangkat dan memilih pemimpinnya, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara.
Ayik menyatakan kelompok yang konsisten menginginkan khilafah seperti yang mereka pahami dan yakini haruslah menerima fakta bahwa mereka adalah kelompok yang harus diperangi.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur