Menurut Ayik, kelompok pengusung khilafah ini wajib hukumnya untuk diperangi. Hal ini lantaran kelompok ini mendirikan khilafah di atas khilafah.
"Justru ajaran khilafah yang mereka bawa itu hukumnya haram, kenapa haram? Karena mendirikan khilafah di atas khilafah itu nggak boleh, haram itu hukumya, itu bughat dan bughat hukumnya adalah diperangi," tegas Ayik.
Ditambahkan Ayik, sistem pemerintahan Indonesia yang ada saat ini sudah termasuk kekhilafahan, karena sudah mengangkat dan memilih pemimpinnya, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara.
Ayik menyatakan kelompok yang konsisten menginginkan khilafah seperti yang mereka pahami dan yakini haruslah menerima fakta bahwa mereka adalah kelompok yang harus diperangi.
"Apakah sistem pemerintahan yang sekarang sudah termasuk khilafah? Jawabannya sudah, karena sudah ada pemimpinnya yaitu Presiden. Kalau mereka konsisten dan ngotot ingin khilafah seperti yang mereka mau, mereka harus terima bahwa mereka itu diperangi, mendirikan khalifah di atas khalifah itu haram," jelasnya.
Ia menambahkan ideologi khilafah yang dibawa oleh kelompok pengusungnya telah mengalami penyimpangan makna yang menyesatkan menjadi sebuah sistem pemerintahan yang khusus guna mendeligitimasi terhadap pemerintahan yang sah saat ini.
"Khilafah didefinisikan dengan aktifitas atau amal untuk memilih seorang pemimpin, namun khilafah itu diselewengkan. Agar masyarakat menolak pemerintah yang ada, kemudian memperjuangkan pemimpin kelompoknya untuk menjadi penguasa, ini politik," ucap Direktur Eksekutif Center for Narrative Radicalism and Cyber Terrorism (CNRCT) tersebut.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Cara Menghemat Bahan Bakar Alat Berat Tanpa Mengurangi Kinerja
Mengurai Benang Kusut Ijazah Gibran, Entrepreneur Ini Sebut Pembelaan Dian Hunafa Bohong
Sule Kena Tilang Saat Bawa Mobil Double Cabin, Ini Penjelasan Kadishub
Bahaya! Ini Penyebab Sri Lanka Bangkrut, Apakah Sudah Terjadi Juga di Indonesia?