Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri acara penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, Kamis (23/6/2022). LHP LKPP tersebut secara langsung diserahkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor.
Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2021 unaudited kepada BPK pada 28 Maret 2022. BPK kemudian melaksanakan pemeriksaan atas LKPP tersebut yang merupakan laporan keuangan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Keuangan Negara (LKBUN). Hasilnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: Terima LHP-LKPP 2021, Presiden Jokowi: WTP Bukan Jadi Tujuan Akhir Pemerintah
"BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," ungkap Isma Yatun, mengutip dari siaran resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (23/6/2022).
Isma melanjutkan bahwa Opini WTP atas LKPP Tahun 2021 didasarkan pada opini WTP atas 83 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang memberikan pengaruh signifikan terhadap LKPP Tahun 2021, serta sebanyak 4 LKKL masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian.
"Namun demikian, secara keseluruhan pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021," jelas Isma.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai