Ismail mengungkapkan terkait penerima bantuan STB untuk rumah tangga miskin. Ia meminta agar penerima STB merupakan penerima yang layak berdasarkan kriteria.
Kriteria penerima Set Top Box (STB) sebagai berikut:
"Calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukan untuk rumah tangga miskin bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya dikisaran Rp200-300 Ribu," ungkap Ismail.
Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Pembangunan Daerah (Bangda) siap membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam pendataan penerima bantuan Set Top Box (STB) Televisi Digital.
Kemendagri membantu Kemenkominfo dalam proses pendataan dan verifikasi terkait penerima bantuan STB di 341 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ditargetkan 14 Juni - 3 Juli 2022 proses verifikasi data penerima STB selesai dilaksanakan.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris