"Ini perlu menjadi perhatian bersama, terutama jajaran humas pemerintah," ungkap Dedy.
Ia menyebutkan, Kemenkominfo telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan informasi melalui internet itu.
Menurut Staf Khusus Menkominfo itu, total 1.674.005 konten negatif sejak tahub 2018 telah diblokir sampai 28 Mei 2022.
Sementara total konten pornografi yang telah diblokir mencapai 1.138.012, perjudian 505.581, dan penipuan daring 15.674 konten.
"Pemerintah mendukung tindakan hukum yang diambil Polri terkait penyimpangan penggunaan internet," tegas Dedy.
Kabag Pemanalis Biro Mulmed Divisi Humas Polri Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andhiko, S.I.K. menambahkan, perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi tidak bisa dihindari. Mau tidak mau kita harus melakukan transformasi digital tanpa mengganggu kedaulatan negara.
Polri, lanjut Truno, telah melaku transformasi pelayanan publik dan informasi, serta komunikasi publik. Kinerja ini telah diapresiasi publik dengan membaiknya penilaian dari berbagai hasil survei.
"Polri membuka diri terhadap penilaian dan kritik apapun dari masyarakat," ungkap Truno.
Namun Wapemred Metro TV Nunung Setiyani meminta jajaran pemerintah agar tidak mudah 'panas' terhadap kritik masyarakat.
"Kolaborasi pemerintah, stakeholder dan publik tidak selalu berisi puja-puji. Mengkritik pun bagian kolaborasi untuk memperbaiki keadaan," tutur Nunung.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur