Anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi memandang tindakan yang dilakukan Holywings lewat promosinya tersebut bisa diperkarakan.
"Ya memang itu sangat mengecewakan ya dan ini bisa dipersoalkan secara hukum dan kami mengecam keras," kata Baidowi dihubungi, Kamis (23/6/2022).
Menurut Baidowi tindakan tersebut terjadi akibat tidak adanya payung hukum yang mengatur tentang minuman beralkohol. Diketahui saat ini DPR juga tengah menginisiasi RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
"Tentu ini adalah keteledoran. Keteledoran akibat tidak adanya payung hukum berupa undang undang terkait minuman beralkohol," ujar Baidowi.
Baidowi berujar dalam RUU itu nantinya akan memuat aturan terkait minuman beralkohol demi mencegah terjadinya penyalahgunaan serupa yang dilakukan Holywings.
"Jangankan minumannya, penamaan promosi saja disalahgunakan. Ini sangat tidak benar dan kami akan mengkaji apakah persoalan ini bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak," kata Baidowi.
Sementara itu Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim memiliki pandangan serupa. Menurutnya kasus tersebut bisa dibawa ke ranah hukum untuk memberikan efek jera.
"Saya bukan ahli hukum. Tapi kalau tindakan seperti itu, yang tentu melukai perasaan keimanan sebagian masyarakat, tidak dilakukan penegakan hukum, bagaimana efek jera bisa dihadirkan?" kata Luqman.
Luqman menganggap apa yang telah dilakukan pihak Holywings dalam promosinya itu telah memperalat agama atau simbol bernuansa agama untuk menciptakan kehebohan promosi suatu bisnis.
Karena itu, menurut dia hal tersebut tidak boleh dibiarkan saja.
"Itu sangat berpotensi memicu konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas dan kedamaian masyarakat," kata Luqman.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur