"Ada studi yang membuktikan betapa ibu baru melahirkan berada dalam masa kritis dalam masa 40 hari itu. Kalau kita pernah menemani istri pascapersalinan tentu akan mudah paham mengapa perlu ditemani," kata Willy, di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/6/2022).
Selain itu dikatakannya, studi di negara lain bahkan menunjukkan bahwa 40 hari adalah jumlah hari paling minimal yang dibutuhkan ibu untuk ditemani suaminya. "Sesungguhnya cuti 40 hari itu, kalau di negara lain masih sangat minimal," lanjutnya.
Ia mengatakan, ada banyak hal yang dialami ibu dan perlu pendampingan suami, salah satunya sindrom baby blues yang dapat berdampak serius bahkan sampai bunuh diri. "Hal demikian ini yang harus kita hindari agar bayi yang lahir dan ibunya terjamin kesehatan dan keselamatannya," ujar Willy.
Lebih lanjut dirinya menguraikan, saat ini setidaknya hampir 40 negara telah memberlakukan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir, tetapi hal itu belum lazim dilakukan di Indonesia.
"Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan [maternity leave] untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orangtua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Baleg DPR RI dalam rapat pleno memutuskan untuk membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dimana dalam draf tersebut di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran. Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA.
Artikel Terkait
Masa Depan Digital Indonesia: 5 Tren yang Bakal Ubah Cara Kita Online!
Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR: Saya Gaji Anda Kalau Bisa Rapikan Data PBI dalam Seminggu!
Wali Kota Denpasar Langsung Bayar Rp 9 Miliar: 24 Ribu Warga Kembali Dapat BPJS Kesehatan!
11 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan! Apa Dampaknya Bagi Pasien Kronis & Solusi 2026?