Selain itu pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan, sebagaimana tertuang di Pasal 6 yang berbunyi:
(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi.
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan:
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Daftar 50 Oligarki yang Dibahas Prabowo: Said Didu Bocorkan Isi Pertemuan Rahasia 4 Jam
AKBP Didik Diperiksa Propam: Benarkah Terima Rp1 Miliar dari Bandar Sabu 488 Gram?
Masa Depan Digital Indonesia: 5 Tren yang Bakal Ubah Cara Kita Online!
Dirut BPJS Kesehatan Tantang Anggota DPR: Saya Gaji Anda Kalau Bisa Rapikan Data PBI dalam Seminggu!