40 Hari Pasca Melahirkan Ibu Berada dalam Masa Kritis, Jadi Alasan Cuti Suami Masuk di RUU KIA

- Jumat, 24 Juni 2022 | 16:40 WIB
40 Hari Pasca Melahirkan Ibu Berada dalam Masa Kritis, Jadi Alasan Cuti Suami Masuk di RUU KIA

Baca Juga: Usulkan Cuti Suami 40 Hari, Baleg DPR: Suami Juga Punya Hak di RUU KIA

Selain itu pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan, sebagaimana tertuang di Pasal 6 yang berbunyi:

(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. 

Baca Juga: Usulkan Cuti Suami 40 Hari, Baleg DPR: Suami Juga Punya Hak di RUU KIA

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: 

a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau 

b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler