Berikut pernyataan lengkapnya:
Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPD), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan 212 (DTN PA 212), menyampaikan hal-hal sebagui berikut:
1. Bahwa penamaan "Muhammad" dikalangan umat Islam adalah bentuk Tabaruk kepada junjungan tertinggi umat Islam, Rasulullah Sayyidina Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam, sehingga apa yang dilakukan oleh pihak Holywings dengan melekatkan nama "Muhammad" dengan minuman beralkohol yang diharamkan ajaran Islam jelas adalah pelecehan dan merupakan penistaan agama serta jelas penodaan agama, karenanya wajib aparat penegak hukum melakukan pengusutan dan penegakan hukum tegas terhadap pihak Holywings.
2. Bahwa minuman beralkohol adalah barang haram yang tidak ada gunanya, di mana justru sudah nyata membawa banyak kemudharatan dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia, karena itu kami berkomitmen untuk menolak seta melawan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan segala bentuk kemunkaran lainnya, semata-mata demi tercapainya tujuan didirikannva NKRI, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. Promosi yang dibuat oleh Holywings sangat menunjukkan unsur kesengajaan dan terkesan sebagai ajang test the water untuk melihat sikap umat terhadap keadaan sosial hari ini:
Artikel Terkait
Pria Pensiunan & Lawyer Ditendang Kucing Sampai Mati di Blora, Ini Identitas dan Motifnya yang Mengejutkan!
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Penjual Es Gabus, Tapi Kok Dapat Pembinaan?
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Benarkah Pemicu Utama Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo?
8 Jenis Pizza Italia Autentik yang Bikin Lidah Bergoyang: Dari Margherita hingga Siciliana!