4. Meminta kepada pihak berwenang untuk mencabut izin aktifitas tempat-tempat yang menyediakan dan menjual minuman beralkohol yang dapat merusak akhlak anak bangsa, terkhusus Holywings yang lewat iklannya telah nyata-nyata melanggar Pasal 30 Permendag no. 20 thun 2014 Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol:
5. Menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan dan mensahkan Rancangan Undang-undang Pelarangan Minuman Beralkohol yang melarang total peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Indonesia:
6. Mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk menolak dan melawan peredaran minuman beralkohol dan segala bentuk kemunkaran lainnya, sera meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan untuk menjaga anak-anak bangsa dari ancaman kerusakan akhlak dan pembodohan akibat minuman beralkohol.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur