4. Meminta kepada pihak berwenang untuk mencabut izin aktifitas tempat-tempat yang menyediakan dan menjual minuman beralkohol yang dapat merusak akhlak anak bangsa, terkhusus Holywings yang lewat iklannya telah nyata-nyata melanggar Pasal 30 Permendag no. 20 thun 2014 Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol:
5. Menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan dan mensahkan Rancangan Undang-undang Pelarangan Minuman Beralkohol yang melarang total peredaran minuman beralkohol di seluruh wilayah Indonesia:
6. Mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk menolak dan melawan peredaran minuman beralkohol dan segala bentuk kemunkaran lainnya, sera meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan untuk menjaga anak-anak bangsa dari ancaman kerusakan akhlak dan pembodohan akibat minuman beralkohol.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!