Namun, dirinya tetap menyesali perbuatan Holywings yang tidak bisa dibenarkan.
Seperti diketahui, Holywings membuat geger banyak pihak atas promosi minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Manajemen sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui Instagram resminya.
Namun, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) tetap menetapkan enam tim kreatif Holywings Indonesia sebagai tersangkau kasus dugaan penistaan terkait promosi tersebut.
Keenam tersangka yang merupakan karyawan Holywing Indonesia ini antara lain EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Kejanggalan Ijazah Jokowi Terungkap! Roy Suryo Beberkan Bukti Rekayasa di Depan Publik
Rismon Tersangka! Pakar Digital Forensik Dilaporkan ke Polisi Usai Menganulir Isi Buku Gibran End Game
Mantan Polisi Narkoba Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan!
Tragis! Pria Dibakar Hidup-Hidup Sopir Angkot di Tanah Abang Cuma Gegara Hal Sepele