Namun, dirinya tetap menyesali perbuatan Holywings yang tidak bisa dibenarkan.
Seperti diketahui, Holywings membuat geger banyak pihak atas promosi minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Manajemen sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui Instagram resminya.
Namun, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) tetap menetapkan enam tim kreatif Holywings Indonesia sebagai tersangkau kasus dugaan penistaan terkait promosi tersebut.
Keenam tersangka yang merupakan karyawan Holywing Indonesia ini antara lain EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur