Namun, dirinya tetap menyesali perbuatan Holywings yang tidak bisa dibenarkan.
Seperti diketahui, Holywings membuat geger banyak pihak atas promosi minuman beralkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Manajemen sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui Instagram resminya.
Namun, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) tetap menetapkan enam tim kreatif Holywings Indonesia sebagai tersangkau kasus dugaan penistaan terkait promosi tersebut.
Keenam tersangka yang merupakan karyawan Holywing Indonesia ini antara lain EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25).
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Fakta Lele Marinasi di Pamekasan: Bukan Mentah, Ternyata Ini Strategi Cerdas Ahli Gizi!
Ammar Zoni Putus Lewat Surat! Ini Alasan Mengejutkan yang Bikin Dokter Kamelia Nangis
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Tapi 3 Hal Ini DILARANG Keras!
Sosok Misterius Paksa Temui Istri Korban JICT, Rieke Diah Pitaloka: Ini Upaya Pembungkaman Saksi!