Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di Gresik, Jawa Timur. Kasus pelecehan seksual anak bukan merupakan delik aduan, namun delik biasa, sehingga tidak perlu menunggu adanya laporan korban.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada pasal (6) menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dapat dipidana karena pelecehan seksual fisik.
"Jika memenuhi unsur yang disebutkan dalam pasal 6 UU TPKS, pelaku dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” kata Nahar dalam siaran pers, Minggu (26/6/2022).
Nahar mengatakan, pihak kepolisian tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, pelecehan seksual fisik terhadap anak bukan merupakan delik aduan yang diatur dalam UU TPKS pasal (7).
Nahar mengingatkan perbuatan cabul terhadap anak adalah bentuk TPKS. Oleh sebab itu, setiap seorang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka, terdakwa atau saksi dalam perkara TPKS, terancam sanksi pidana paling lama lima (5) tahun sebagaimana diatur dalam pasal (19) UU TPKS.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur